Rabu, 08 Desember 2010

Pemilu Legislatif 2009 Final?


Oleh: Agus Safari, S.Pd

Pemilu legislatif di Indonesia, Banyuwangi khususnya, banyak menyisakan ketidakberesan dan indikasi kecurangan. Hal ini dapat ditelusuri dari sejumlah alasan, di samping adanya kelemahan dengan banyaknya warga yang tidak mendapatkan DPT dan adanya keterlambatan penghitungan suara di tingkat kecamatan atau TPS. Persoalan terjadi di Licin, misalnya. Tiap persoalan Pemilu yang merata di seluruh Indonesia, merupakan akumulasi ketidaksiapan KPU untuk menyelenggarakan Pemilu 2009. Ini berdampak pada proses regulasi nasional. Namun di sisi lain, KPU telah memastikan adanya tenggang waktu penyelesaian penghitungan suara Pemilu melalui mekanisme undang-undang. Dengan demikian, pelbagai indikasi kecurangan dan kelemahan Pemilu 2009 harus diabaikan. Meskipun hal ini menyalahi hati nurani dan persoalan hukum yang ada, seperti pelanggaran dengan penggunaan money politic, dsb. Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menyatakan tidak akan melakukan Pemilu ulang. Menjadi jelaslah, bahwa Pemilu kita sepenuhnya bergantung pada KPU dan otoritas MK, bukan kepada rakyat pemilik kedaulatan.

Sejumlah tokoh nasional dari lintas Parpol peserta Pemilu, beberapa waktu lalu melakukan pertemuan untuk membahas pelbagai kecurangan dan kelemahan Pemilu 2009. Mereka berkesimpulan, bahwa Pemilu kali ini merupakan Pemilu yang terburuk yang pernah terjadi di Indonesia. Mereka juga bersepakat untuk mengangkat persoalan Pemilu ke ranah hukum. Mereka juga dengan lantang menuding KPU tidak bersikap netral di dalam pelaksanaan Pemilu 2009 ini.  Namun di sisi lain, pemerintah melalui SBY, presiden RI, menyatakan bahwa dibandingkan tahun 2004, Pemilu kali ini adalah Pemilu yang baik. Sungguh bertolak belakang. Satu sisi pemerintah melakukan klaim terhadap Pemilu sebagai Pemilu yang sudah baik, sempurna dan sesuai dengan regulasi undang-undang, di sisi lain sejumlah tokoh nasional dari partai-partai politik peserta Pemilu menyatakan Pemilu 2009 merupakan Pemilu yang paling buruk sepanjang sejarah bangsa Indonesia.

Sementara itu di Banyuwangi, sejumlah Parpol juga menghendaki adanya Pemilu ulang. Hal ini dimulai dari persoalan penghitungan suara di kecamatan Licin yang sempat terjadi adu fisik yang menegangkan. Sejumlah Parpol yang tidak puas terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara di Kec. Licin melakukan pertemuan dengan Panwas Kab. Banyuwangi. Mereka menuntut adanya pemilihan ulang.

Dalam perspektif undang-undang No.10 Tahun 2008, sudah menjadi jelas bahwa tidak diatur adanya Pemilu ulang, ditambah lagi keputusan MK dan surat intruksi KPU pusat ke seluruh KPUD, bahwa Pemilu tidak bisa diulang. Ada dua kehendak yang lantas menjadi frontal, yakni kehendak undang-undang di satu sisi dan kehendak sejumlah Parpol di sisi lain. Penghitungan suara yang memakan waktu yang lama dan sangat melelahkan, menyedot biaya dan tenaga, harus mengalami kesia-siaan ketika Pemilu itu diulang. Meskipun secara ideal, persoalan Pemilu mesti dijalankan secara baik dan kritis dengan sepenuh kesiapan. Tapi, ternyata hal itu tidak dijalankan oleh KPU. Kesalahan dan ketidaksiapan awal dari persiapan pelaksanaan Pemilu 2009, sehingga berbuntut panjang.

Persoalannya adalah, ketika Pemilu diulang maka regulasi penetapan waktu akan mengalami kemoloran, di samping terkurasnya biaya dan tenaga serta jenuhnya masyarakat terhadap Pemilu. Jika terjadi pengulangan terhadap Pemilu, maka Pilpres akan mengalami kemunduran dari jadwal yang telah ditetapkan. Apabila hal ini terjadi, maka negara akan mengalami kefakuman kekuasaan terkait dengan habisnya masa jabatan presiden. Di samping itu pula, terjadinya suara mayoritas di parlemen akan menciptakan sebuah tirani mayoritas.

Mengamati dan melihat persoalan di atas, menjadi jelaslah bahwa mengulang Pemilu adalah sebuah keharusan dalam kehendak hati nurani kita. Namun, dampak dari diulangnya Pemilu juga akan menjadi beban hati nurani kita ketika negara akan mengalami kefakuman kekuasaan. Lalu, sebagaimana sudah menjadi suratan nasibnya, rakyat mau tak mau harus menerima apa pun hasil Pemilu sebagai sebuah fakta politik. Meskipun secara akal sehat dan logika kita, Pemilu 2009 adalah Pemilu yang terburuk sepanjang sejarah, sedangkan presiden menyatakan ini adalah Pemilu yang baik. Ironis, bukan?

Banyuwangi, 17 April 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar