Rabu, 08 Desember 2010

Refleksi Hari Pendidikan Nasional


Oleh: Agus Safari, S.Pd


Dunia pendidikan adalah wilayah mendasar dalam kehidupan masyarakat kita, sebagaimana amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan nasional. Di samping itu, sebagaimana dijelaskan dalan UUD 1945 ialah mengemban misi mencerdaskan kehidupan bangsa. Peran penting dalam dunia pendidikan adalah peran penting seorang guru untuk mentransfer ilmu pengetahuan bagi anak didiknya.

Peran dan fungsi seorang guru adalah sesuatu yang vital di dalam sistem pendidikan yang dijalankan sebagai sebuah pengejawantahan Undang-undang Dasar 1945. Peran seorang guru dengan demikian menjadi kebutuhan yang paling aktual dan urgen di dalam tetap eksisnya sistem pendidikan yang kita jalankan. Ini menjadi tanggungjawab semua lapisan masyarakat terutama pemegang kebijakan formal, yakni negara.

Pemerintah sebagai penyalur anggaran pendidikan memiliki kebijakan formal yang sangat penting di dalam sistem formal pendidikan. Anggaran pendidikan yang dialokasikan sebanyak 20% lebih, ternyata belum memberikan kontribusi yang cukup membantu di dalam mengatasi problem dunia pendidikan. Hal ini karena sistem penyaluran dana secara birokratis masih dititik-beratkan pada wilayah materiil dan infrastruktur (fisik) pendidikan, inipun selalu mengalami pelbagai kebocoran. Penitik-beratan alokasi dana 20% pada bidang materiil dan infrastruktur tersebut menyebabkan terbengkalainya kebutuhan pendidikan pada dimensi kebutuhan peserta didik dan tenaga pendidik. Sehingga tidak mengherankan jika kita masih menemukan realitas guru-guru di Banyuwangi melakukan demo menuntut alokasi dana kesejahtraan mereka, juga adanya anak-anak yang tidak mampu melanjutkan sekolahnya. Alokasi anggaran dana 20% untuk pendidikan terasa belum berarti secara subtansial bagi kebutuhan pendidikan secara efektif dan mendasar. Sedangkan untuk kebutuhan kesejahteraan guru, kualitas dan kebutuhan peserta didik di dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar, belum tersentuh 5% pun dari 20% anggaran yang telah dialokasikan pemerintah. Hal ini sama halnya bahwa pemerintah telah melenceng dari ketentuan Undang-Undang untuk memaksimalkan 20% anggaran tersebut.

Ketidak-efektifan dan kurang maksimalnya penyaluran anggaran yang hanya menitik-beratkan pada kebutuhan materiil dan infrastruktur itu, menyebabkan kesejahteraan guru dan peserta didik terkorbankan. Tercukupinya kebutuhan materiil dan infrastruktur tidak bisa membantu secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan guru serta kualitas mereka, juga mengabaikan kemampuan anak didik di dalam melanjutkan pendidikannya sampai selesai.

Pemerintah Kabupaten dalam hal ini, mesti melakukan terobosan kebijakan untuk melakukan penyeimbangan anggaran dari alokasi dana 21% untuk pendidikan, yakni pada alokasi kebutuhan non-fisik, seperti penyediaan buku-buku perpustakaan di sekolah, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidik, memenuhi kebutuhan peserta didik yang kurang mampu di dalam menyelesaikan tugas belajar secara formal di sekolah. Pencapaian ini harus disertai oleh pelaksanaan sistem pendidikan secara fungsional itu sendiri. Menjadi tolok ukur yang penting, bahwa pelaksanaan sistem pendidikan secara fungsional adalah pengemban terobosan kebijakan yang akan diselenggarakan. Mengenai sistem pendidikan secara fungsional dalam tataran birokrasi pendidikan di daerah, harus ditunjang dengan kuatnya struktur kependidikan dalam wadah organisasi perangkat daerah (OPD).

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 Tentang OPD Pasal 17 Hal. 17 Ayat 1 sampai 6, bahwa kecamatan tidak membawahi pendidikan dan kesehatan. Permendagri No. 57 Tahun 2007 Tentang petunjuk teknis OPD, kecamatan tidak membawahi bidang pendidikan dan kesehatan. Perda No. 02 Tahun 2008 yang ditandatangani pada Tgl 05 Mei oleh Bupati dan Sekda sebagai ketua Baperjakat Tgl 12 Mei 2008, bahwa UPTD TK/SD SLTP/SLTA masih berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan. Sudah jelas bahwa tidak ada bunyi yang mengatakan bahwa Kecamatan membawahi pendidikan dan kesehatan. Ini secara konsisten harus dilaksanakan demi tercapainya sebuah sistem yang akurat berada dalam aturan undang-undang. Jika hal ini terjadi pelanggaran, maka efektifitas sistem pendidikan yang dijalankan di Banyuwangi akan menyebabkan kerugian bagi wilayah sistem itu sendiri, yakni pendidikan kita secara makro dan mikro. Kuatnya struktur pendidikan yang mendasarkan dirinya kepada ketentuan undang-undang akan membantu kelancaran sistem pendidikan di dalam memenuhi kebutuhan paling vital di tengah masyarakat. Dengan demikian, apabila Pemkab akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup), maka Pemkab harus menyesuaikan peraturan yang akan diterbitkan tersebut sesuai dengan peraturan yang mengatur di atasnya.

Kebutuhan dunia pendidikan harus ditunjang oleh kuatnya sistem dan perangkat sistem itu sendiri. Acuan utama di dalam melakukan pencapaian tersebut adalah mekanisme dan regulasi undang-undang serta kebutuhan publik secara esensial. Dengan demikian, persoalan-persoalan pendidikan akan kita atasi dengan tidak mengabaikan kebutuhan vital dari dunia pendidikan itu sendiri, yakni tenaga pendidik serta peserta didik. Barulah kemudian kita akan memikirkan bagaimana kesejahteraan guru dan kebutuhan peserta didik di dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. Semoga.


Banyuwangi, 2 Mei 2009
Penulis adalah guru SDN 2 Tamansari,
Kecamatan Licin-Banyuwangi. Tinggal di Banyuwangi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar